Senin, 13 Juli 2009

Agent of change

Berbicara tentang mahasisiwa selalu tidak ada habisnya. Mahsisiwa adalah manusia yang dipenuhi idealisme. Mahasiswa senantiasa punya banyak cerita bagi negeri ini. Mahsiswa dianggap tunas-tunas baru yang akan menggantikan peran para pemimpin dimasa yang akan datang. Ditangan para mahasiswalah sekarang masa depan bangsa ini akan terjadi. Tongkat estafet ini akan diteruskan oleh mahasiswa. Disamping mahasiswa sebagai penerus kepemimpinan bangsa ini, ternyata mahasiswa berperan lebih besar sebagai agent of change. Tugas mahasiswa jangan pernah terhenti, ketika pemerintah berjalan baik, mahasiswa harus senantiasa berperan untuk menjadi oposisi dengan tetap mengawal pemerintah untuk meneruskan kinerjanya. Saat pemerintah mengalami penurunan kinerja, sudah sepatutnya mahasiswa bergerak untuk senantiasa mengingatkan tentang bagaimana pemerintah seharusnya bekerja,

Keadaan ini membuat semakin vitalnya mahasiswa dalam mengawal bangsa ini untuk semakin baik. Adanya tugas yang diemban oleh mahasiswa sekarang seakan-akan sudah menghilang, hal ini disebabkan oleh adanya aksi-aksi anarkisme yang melibatkan mahsiswa dan terkadang aksi-aksi ini terjadi antar mahasisiwa sendiri.

Ditengah peran dari mahsiswa yang sedemikian besar itu, terkadang mahasiswa merasakan suatu beban. Artinya mahasiswa mempunyai tanggungjawab yang tinggi terkait dengan statusnya. Mahasiswa harus bisa berkontribusi dalam masyarakat dan mahasiswa harus bersikap tegas dan strategis dalam setiap langkahnya. Ditengah perkembangan dunia pendidikan dewasa ini, kiranya harapan itu harus ditinjau ulang. Karena kenyataan sekarang banyak mahasiswa yang tidak lagi dapat bersikap seperti apa yang menjadi harapan masyarakat selama ini. Sebagian besar mahasiswa tidak dapat menjalankan fungsi yang selama ini diemban. Fungsi pembelajaran yang harusnya dapat ditransformasikan kepada masyarakat terkadang belum dapat dilaksanakan, hal ini disebabkan kualitas dari mahasiswa sendiri yang sekarang mulai menurun. Mahasiswa seharusnya dapat mentransformsikan sikap kritis dan kedewasaaannya dalam masyarakat. Hal terakhir inilah yang sekarang kurang ada dari kalangan mahasiswa. Mahasiswa terkadang sering terjebak pada politk praktis sesaat, terjebak pada dunia kriminal dan sekarang mahasiswa terjebak dalam anarkisme layaknya preman. Anarkisme yang selama ini digemborkan mahasiswa untuk dilawan dan diberantas ternyata kurang mendapat respon. Hal ini dikarenakan oleh mahasiswa itu sendiri. Kasus paling hangat adalah kasus dalam bentrok antar fakultas di Universitas Hasanudin Makasaar. Fisipol dan teknik saling beradu kekuatan. Kejadian ini sangat disayangkan ditengah kampanye mereka anti kekerasan. Kedewasaan yang sekarang ini ada menjadi sia-sia. Pergerakan mahasiswa untuk bersama-sama dengan masyarakat membangun civil society mulai berkurang kepercayaannya. Seharusnya mahasiswa dapat berfikir kritis, tidak emosional dan dewasa dalam menghadapi masalah seperti itu. Sehingga tindakan-tindakan premanisme dan anarkisme dapat dihindarkan.

Harapan yang selama ini diemban oleh mahasiswa adalah sebagai agent of change mulai harus diintrospeksi lagi. Tentunya introspeksi ini harus dimulai dari mahasiswa sendiri sebagai solusi. Mahasiswa harus benar-benar menyadari posisi strategisnya dan beranjak dari statusnya maka mahasiswa harus berupaya untuk mewujudkan hal tersebut kedalam sebuah tindakan-tindakan yag rasional dan dewasa.

Photo K.H. Abdul Halim



Ishlah Tsamaniyah

إصلاح الثمانية
(Delapan Jalur Pokok Perbaikan)

إصلاح عقيدة
1. Perbaikan `Aqidah

إصلاح عبادة
2. Perbaikan Ibadah

إصلاح التربية
3. Perbaikan Tarbiyah

إصلاح العا ئلة
4. Perbaikan Rumah Tangga

إصلاح العادة
5. Perbaikan Adat Istiadat/Budaya

إصلاح الأمة
6. Perbaikan Ummat

إصلاح الإقتصاد
7. Perbaikan Ekonomi

إصلاح المجتمع
8. Perbaikan Masyarakat

K.H. Abdul Halim

K.H. ABDUL HALIM


K.H.Abdul Halim adalah salah seorang pejuang kemerdekaan bangsa yang berasal dari Jawa Barat dan mempunyai andil besar dalam mempersiapkan kelahiran Republik Indonesia. Tokoh Ummat Islam ini adalahi anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia). Atas jasa pengabdian sebagai salah satu pendiri Republik ini KH.Abdul Halim kemudian memperoleh tanda kehormatan BINTANG MAHAPUTERA UTAMA dari Presiden Republik Indoensia.

Abdul Halim lahir tanggal 26 Juni 1887 di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka Jawa Barat. Ia adalah putera bungsu KH.Iskandar dan Nyi Hj.Siti Mutmainnah, dari tujuh saudara. Latar belakang keluarga beliau memang dikenal taat dalam beragama, bahkan ibunya masih keturunan dari Sultan Syarif Hidayatullah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pendidikan yang menyangkut pelajaran agama Islam, sudah didapatinya sejak usia dini, dan pada usia 21 tahun setelah tamat belajar dari berbagai pesantren di Majalengka pada tahun 1908, beliau menunaikan ibadah haji lalu menetap di Mekah sambil menambah wawasan keilmuan.


Aktivitas KH.Abdul Halim

Sepulang dari Mekkah, ia mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Majlisul Ilmi. Dengan wadah ini ia giat berjuang dalam pengembangan penyiaran ajaran Islam. Setahun kemudian (1912) KH.Abdul Halim menyempurnakan Majlisul Ilmi menjadi organisasi yang lebih besar dengan nama Hayatul Qulub yang aktivitasnya disamping berupaya meningkatkan kualitas pendidikan juga mendorong kegiatan ekonomi rakyat terutama dalam menghadapi persaingan pengusaha asing yang menguasai pasar juga melawan penindasan Belanda terhadap rakyat yang memeras tenaga mereka. Hayatul Qulub memelopori berdirinya perusahaan percetakan, pembangunan, pabrik tenun serta pengembangan usaha-usaha pertanian . Suatu hal yang menarik adalah penerapan sistem pemilikan saham-saham perusahaanbagi guru-guru yang aktif mengajar. Di bidang sosial-kemasyarakatan, KH.Abdul Halim mendirikan rumah yatim piatu Fatimiyah.

Organisasi Hayatul Qulub tidak berumur panjang karena ditutup oleh pemerintah Belanda dengan alasan menganggu keamanan. Akan tetapi KH.Abdul Halim tetap gigih dan tidak pernah menyerah kegiatan-kegiatan perjuangannya tetap berjalan.

Baru pada tahun 1916 berdiri organisasi dengan nama Perikatan Oelama (PO) sebagai pengganti Hayatul Qulub. Tahun 1924 Perikatan Oelama semakin berkembang dan hampir menjangkau ke seluruh wilayah Jawa dan Madura. DI tahun 1939 organisasi sosial-pendidikan ini telah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu kegiatan yang menonjol adalah program pertolongan kepada para pelajar dengan membentuk I’anatul Muta’allimin. Antara tahun 1917-1920 telah dibangun 40 Madrasah, sebagian besar di Jawa, dengan metode pengajaran modern, yang pada saat itu mendapat tentangan dari berbagai pihak. Pada Kongres ke IX P.O., KH.Abdul Halim melahirkan ide untuk membangun sebuah pondok Pesantren, dimana santri tidak saja belajar agama tetapi juga dilatih berbagai kerajinan dan keterampilan. Ide ini mendapat sambutan positif yang pada akhirnya berdiri pondok pesantren yang dikenal dengan sebutan Santi Asromo.

Anggaran Dasar PUI

ANGGARAN DASAR
PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)

MUKADDIMAH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْم
اَشْهَدُ اَنْ لاَاِلهَ اِلاَّاللهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ


Dari sejumlah karunia Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada manusia adalah nikmat taufiq dan hidayah. Taufiq adalah jalan yang telah Allah tetapkan yaitu shirathal mustaqiem yang hanya dapat diraih berkat hidayah-Nya. Sedangkan hidayah, Allah karuniakan manakala manusia berlaku mujahadah (jihad). Kesiapan mujahadah tersebut harus dibina melalui usaha tarbiyyah dan da’wah dalam jalinan silaturahim guna mewujudkan mu’amalah antar sesama manusia di atas prinsip-prinsip tauhidullah, ta’aruf, musawah, musyawarah, ta’awun, ukhuwwah, tasamuh dan istiqomah.


Dengan prinsip-prinsip tersebut kita akan mampu membangun suatu jama’ah sebagaimana Rasulullah s.a.w. membina dan membangun masyarakat Madinah al-Munawwarah.

Umat Islam sebagai khaira ummah dalam jalinan ummatan wahidah memikul kewajiban melaksanakan tarbiyyah dan da’wah dalam rangka pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi munkar untuk terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Pelaksanaan tarbiyyah dan da’wah seyogyanya diselenggarakan secara bersama-sama sebagai amal jama’i dalam ikatan kejama’ahan yang kokoh yang diikat oleh tujuan dan cita-cita bersama untuk meraih mardhatillah.

Atas dasar semua itu, maka dibentuklah suatu perhimpunan umat Islam yang diberi nama PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat PUI. Kehadiran dan amaliah PUI ditujukan semata-mata hanya kepada Allah SWT, ber-mabda’ pada keikhlasan dengan menempuh cara ishlah dalam semangat mahabbah serta dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpijak pada prinsip-prinsip amaliah sebagaimana tertuang dalam kalimat-kalimat al-Intisab, yaitu :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
اللهُ غَايَتُنَا وَالإِخْلاَصُ مَبْدَؤُنَا وَالإِصْلاَحُ سَبِيْلُنَا وَاْلمحَبََّةُ شِعَارُنَا
نُعَاهِدُ اللهَ عَلَى الصِّدْقِ وَالإِخْلاَصِ وَاليَقِيْنِ وَطَلَبِ رِضَى اللهِ
فِى الْعَمَلِ بَيْنَ عِبَادِهِ بِالتَّوَكُلِ عَلَيْهِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
بِسْمِ اللهِ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ العَلِيِّ اْلعَظِيْمِ. اللهُ أَكْبَرْ

Tata kerja Perhimpunan dalam mewujudkan amanat al-Intisab tersebut, diatur dalam Anggaran Dasar sebagaimana tercantum di bawah ini.


BAB I

Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN


1. Perhimpunan ini bernama PERSATUAN UMMAT ISLAM disingkat PUI, sebagai hasil fusi dari dua perhimpunan yaitu PERSATUAN UMMAT ISLAM INDONESIA (PUII) yang berkedudukan di Sukabumi dengan PERIKATAN UMMAT ISLAM (PUI) yang berkedudukan di Majalengka, yang dilakukan di Bogor pada tanggal 09 Rajab 1371 H bertepatan dengan tanggal 05 April 1952 M. Perhimpunan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan berstatus Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tertanggal 10 September 1958 No. JA/5/86/23.

2. PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II

Pasal 2
ASAS


Perhimpunan ini berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah menurut pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Pasal 3
SIFAT


Perhimpunan ini adalah organisasi pergerakan Islam yang bersipat independen.

Pasal 4
TUJUAN


Tujuan Perhimpunan adalah terwujudnya pribadi, keluarga, masyarakat, negara, dan peradaban dunia yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Pasal 5
USAHA


Untuk mencapai tujuan tersebut, Perhimpunan berusaha :
1. Membina dan mengembangkan pemahaman ajaran Islam yang tepat dan benar serta menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, menuju tegaknya aqidah dan terlaksananya ajaran Islam secara kaffah .
2. Meningkatkan gairah umat untuk beramal ibadah dan bermu’amalah yang Islami.
3. Mewujudkan dan mengembangkan kegiatan dakwah, pendidikan, pelatihan, dan pengajaran Islam dalam arti yang seluas-luasnya.
4. Melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.
5. Menegakkan dan mengembangkan nila-nilai Islam dalam fikrah, akhlak, dan adat istiadat menuju terwujudnya kebudayaan dan peradaban yang Islami.
6. Membangun dan membina kesatuan imamah dan jama’ah di kalangan ummat Islam yang berbasis pada masjid.
7. Mengembangkan potensi ekonomi sumber daya manusia menuju kemajuan dan kemandirian umat sesuai dengan ajaran Islam.
8. Menumbuhkembangkan sikap jihad, ijtihad, kepedulian, kesetiakawanan dan kemitraan sosial dalam berbagai aspek kehidupan.
9. Usaha-usaha lain sesuai dengan tujuan Perhimpunan.

BAB III

Pasal 6
KEANGGOTAAN


1. Anggota Perhimpunan adalah setiap muslim yang menyetujui Anggaran Dasar dan mendukung serta melaksanakan tujuan dan usaha-usaha Perhimpunan.

2. Anggota terdiri atas :
a. Calon anggota
b. Anggota biasa
c. Anggota kehormatan

3. Anggota berhenti karena :
a. Atas permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan Perhimpunan atau melakukan hal-hal yang merugikan Perhimpunan.

BAB IV

Pasal 7
SUSUNAN PIMPINAN PERHIMPUNAN


Susunan pimpinan Perhimpunan terdiri atas :
1. Pimpinan Pusat, disingkat PP
2. Pimpinan Wilayah, disingkat PW
3. Pimpinan Daerah, disingkat PD
4. Pimpinan Cabang, disingkat PC
5. Pimpinan Ranting, disingkat PR dan/atau Pimpinan Komisariat disingkat PK

Pasal 8
SUSUNAN PIMPINAN, DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PAKAR


1. Pimpinan Pusat terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pimpinan Harian, Departemen-Departemen
2. Pimpinan Wilayah terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pimpinan Harian dan Biro-Biro
3. Pimpinan Daerah terdiri atas : Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pimpinan Harian dan Bagian-Bagian.
4. Pimpinan Cabang terdiri atas : Dewan Pembina, Pimpinan Harian dan Seksi-Seksi.
5. Pimpinan Ranting/Komisariat terdiri atas : Dewan Pembina, Pimpinan Harian dan Subseksi-subseksi.

Pasal 9
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PIMPINAN, DEWAN PEMBINA
DAN DEWAN PAKAR


1. Pimpinan Pusat, Dewan Pembina Pusat, dan Dewan Pakar Pusat dipilih dan disahkan oleh Muktamar untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
2. Pimpinan Wilayah, Dewan Pembina Wilayah dan Dewan Pakar Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
3. Pimpinan Daerah, Dewan Pembina Daerah dan Dewan Pakar Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
4. Pimpinan Cabang dan Dewan Pembina Cabang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
5. Pimpinan Ranting dan/atau Pimpinan Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa bakti 5 (lima) tahun, dari calon-calon yang dipilih oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 10


Masa jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting / Ketua Pimpinan Komisariat masing-masing paling lama 2 periode masa bakti.

BAB V

Pasal 11
LEMBAGA DAN BADAN OTONOM


1. Perhimpunan dapat membentuk Lembaga dan atau Badan Otonom untuk mendukung tujuan dan usaha Perhimpunan.
2. Lembaga dan atau Badan Otonom tersebut pada ayat 1 (satu) berada dalam koordinasi Perhimpunan.
3. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom dan atau Lembaga ditetapkan oleh Muktamar atau Musyawarah Besar.

BAB VI

Pasal 12
MUSYAWARAH


1. Muktamar
a. Muktamar Perhimpunan diadakan 5 (lima) tahun sekali.
b. Jika dianggap perlu dan penting dapat dilakukan Muktamar Luar Biasa.
c. Muktamar mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.

2. Musyawarah Besar.
a. Musyawarah Besar dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh Pimpinan Pusat apabila dipandang perlu.
b. Keputusan-keputusan Musyawarah Besar mempunyai kekuatan tertinggi di bawah keputusan– keputusan Muktamar.

3. Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Anggota .
a. Musyawarah Wilayah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
b. Musyawarah Daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
c. Musyawarah Cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali
d. Musyawarah Anggota Ranting atau Komisariat diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali

4. Musyawarah Kerja
a. Musyawarah Kerja setiap tingkatan Pimpinan diselenggarakan sewaktu-waktu, masing-masing oleh Pimpinan Harian, Dewan Pembina, Dewan Pakar, dan Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Sub-Seksi.
b. Keputusan Musyawarah Kerja merupakan pedoman pelaksanaan/ operasional dari program kerja yang mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh Pimpinan Perhimpunan, Dewan Pembina, Dewan Pakar, Departemen/Biro/Bagian/Seksi/Sub-Seksi

BAB VII

Pasal 13
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN


1. Keuangan dan kekayaan Perhimpunan diperoleh dari :
a. Uang pangkal, iuran dan sumbangan
b. Zakat, Infaq dan shadaqah
c. Wakaf, hibah dan wasiat
d. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat
2. Perhimpunan menguasai seluruh kekayaan yang diperoleh dari wakaf, hibah, wasiat dan usaha-usaha lainnya.
3. Pimpinan Pusat mempertanggungjawabkan keuangan dan kekayaan Perhimpunan kepada Muktamar; Pimpinan Wilayah kepada Musyawarah Wilayah; Pimpinan Daerah kepada Musyawarah Daerah, Pimpinan Cabang kepada Musyawarah Cabang; Pimpinan Ranting dan atau Pimpinan Komisariat kepada Musyawarah Anggota.
4. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting/Komisariat harus menyusun Anggaran Belanja Tahunan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Rapat Pleno di tingkat pimpinan masing-masing.
5. Hal-hal yang berhubungan dengan Badan Hukum atau kerja sama dengan pihak lain yang berkenaan dengan keuangan atau kekayaan Perhimpunan diatur oleh Pimpinan Pusat.

BAB VIII

Pasal 14
PEMBUBARAN PERHIMPUNAN


1. Perhimpunan hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Muktamar yang khusus membicarakan pembubaran, dan keputusannya diambil oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
2. Kekayan Perhimpunan setelah pembubaran, diberikan kepada Badan/Lembaga yang diputuskan oleh Muktamar.

Pasal 15
PERUBAHAN


Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar.

Pasal 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA


1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar serta perincian lebih lanjut dari pasal-pasal Anggaran Dasar yang dipandang perlu, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Muktamar sesuai dengan dan tidak menyalahi Anggaran Dasar.

Pasal 17
ATURAN PERALIHAN


Masa bakti Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting/Komisariat yang sedang berjalan, berlangsung sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebelumnya (yang lama) dan kemudian diselenggarakan Musyawarah untuk menyusun Pimpinan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.

Pasal 18
PENUTUP


Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan disahkan oleh Muktamar XI PUI di Jakarta pada tanggal 25 - 28 Syawwal 1425 H atau 8 - 11 Desember 2005 dan mulai berlaku sejak disahkan.

Sidang Muktamar XI Persatuan Ummat Islam (PUI) di Jakarta,




M.A. RIFA’I, SE Drs. AHMAD DJUWAENI, MA

Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang

http://pppui.blogspot.com/

Pendiri-pendiri PUI tersebut yaitu KH.Abdul Halim, KH.Ahmad Sanusi dan Mr.Syamsuddin, berkat jasanya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, dianugerahi Bintang Maha Putera Utama, berdasarkan No.048/TK/Tahun 1992 tanggal 12 Agustus 1992.

Intisab PUI