GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI)
MUQODDIMAH
بسم الله الرحمن الر حيم
Garis-garis besar haluan organisasi (GBHO) merupakan penjabaran dari PD/PRT dan dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam menjalankan gerak organisasi mengingat pentingnya GBHO ini, maka HIMA PUI perlu untuk membuat dan menyusun GBHO tersebut, dalam mewujudkan keharmonisan dan kestabilan mekanisme organisasi HIMA PUI.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
1. GBHO HIMA PUI merupakan kerangka acuan yang bersifat umum untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya yang bertindak lanjut dalam program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang
2. GBHO HIMA PUI merupakan turunan atau penjelas dari PD/PRT HIMA PUI yang menyangkut keseluruhan aspek organisasi
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Maksud
Maksud disusunya GBHO HIMA PUI ialah sebagai berikut :
a. Untuk menjaga kelancaran tugas dan tata tertib organisasi
b. Memberikan arahan dan acuan yang jelas, terperinci dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan
organisasi
2. Tujuan
Tujuan penyusunan GBHO HIMA PUI ini sebagai berikut :
a. Mewujudkan efektivitas dan efisiensi kerja pengurus HIMA PUI
b. Menghindari adanya over leping kerja pengurus HIMA PUI
c. Menciptakan kader yang profesional dalam lingkungan pengurus HIMA PUI
BAB III
LANDASAN
Pasal 3
Penyusunan GBHO HIMA PUI ini berlandaskan :
1. Al-Qur'an dan Hadist
2. Intisab dan Ishlah Tsamaniyah PUI
3. AD/ART Pemuda PUI
4. PD/PRT HIMA PUI
BAB IV
PROGRAM AMAL
Pasal 4
Program amal Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) meliputi :
1. Membina mahasiswa muslim sehingga menjadi mahasiswa yang memiliki iman yang kuat dan bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Menggali dan mengembangkan potensi intelektual, sosial, dan ekonomi mahasiswa muslim, sehingga siap untuk menjadi pemimpin-pemimpin PUI dan sekaligus menjadi pemimpin-pemimpin bangsa di masa depan
3. Melatih, membiasakan dan melaksanakan secara continue amal-amal dalam mewujudkan masyarakat islami sehingga memiliki komitmen yang tinggi, sekaligus dalam rangka meningkatkan peran organisasi di masyarakat dan merupakan respon organisasi terhadap berbagai kondisi masyarakat yang terjadi
4. Mengembangkan organisasi dan merekrut anggota sehingga HIMA PUI setara dengan organisasi-organisasi Mahasiswa muslim lainnya
BAB V
TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 5
Batasan dan wewenang :
1. Ketua Umum
1). Bertanggung Jawab kepada anggota melalui Musyawarah Anggota HIMA PUI
2). Berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum organisasi
3). Hak dan wewenang ketua umum :
a. Menyusun kebijakan program secara umum
b. Meminta laporan semua kegiatan kepada sekretaris, bendahara, dan semua bidang
c. Membina dan menjaga jalannya organisasi baik di dalam maupun diluar
d. Mewakili organisasi dalam kegiatan yang bersifat perwakilan
e. Meminta dan menerima masukan dari pengurus dan pemuda PUI terutama yang berkaitan
dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan dan profesionalisme HIMA PUI
f. Menandatangani surat-surat yang dikeluarkan sekretaris umum maupun kepanitiaan
g. Mengangkat dan memberhentikan pengurus HIMA PUI
2. Sekretaris Umum
1). Pelaksana harian pembantu ketua umum
2). Membuat kebijakan jika ketua umum berhalangan
3). Membantu ketua umum dalam membuat kebijakan
4). Mewakili ketua umum jika berhalangan
5). Menginventarisir kekayaan HIMA PUI Bandung
6). Penanggung jawab administrasi kesekretariatan
7). Membuat persuratan yang diperlukan
3. Bendahara Umum
1). Penanggung jawab dan koordinator administrasi keuangan dan kelenggkapan organisasi
2). Bertanggung jawab terhadap ketua umum
3). Mengusahakan membuat kebijakan dalam keuangan
4). Bersama ketua umum menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan
5). Mengawasi keuangan panitia kegiatan
6). Membuat pertanggungjawaban surat keuangan
7). Membuat kebijakan jika ketua umum berhalangan
8). Membuat anggaran pengeluaran dan pemasukan
4. Bidang-Bidang
1) Ketua Bidang
a. Bertanggung jawab kepada ketua umum dalam realisasi program kerja
b. Bertanggung jawab atas jalannya organisasi bidang yang dipimpimnya
c. Memperhatikan dan menjaga keharmonisan diantara anggota departemen
2) Sekretarias Bidang
a. Bertanggung jawab kepada sekretaris umum
b. Berkedudukan sebagai pembantu ketua bidang
c. Bertanggung jawab atas kelancaran administrasi surat-surat bidangnya
d. Membantu sekretaris umum dalam hal administrasi bidang masing-masing
3) Anggota Bidang
a. Bertanggung jawab kepada ketua bidangnya dalam realisaisi program kerja
b. Bertanggung jawab atas administrasi bidangnya
c. Memperhatikan dan menjaga keharmonisan sesama anggota bidang
Bidang-bidang minimal terdiri dari:
1. Bidang kaderisasi
2. Bidang pemberdayaan pengurus dan pengembangan organisasi (P3O)
3. Bidang kebijakan publik
4. Bidang ekonomi
5. Bidang kewanitaan
BAB VI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 6
1. Keputusan diambil berdasarkan mudayawarah mufakat.
2. Jika point satu tidak tercapai maka dilaksanakan dengan suara terbanyak (Voting).
3. Jika point 2 masih belum tercapai, maka keputusan diserahkan kepada kebijkan ketua umum dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
BAB VII
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 7
- Ketetapan Munas HIMA PUI
- Ketetapan Musyawarah Kerja Nasional HIMA PUI
- Ketetapan Badan Koordinasi Nasional
- Ketetapan Musyawarah HIMA PUI Daerah
- Ketetapan Musyawarah Kerja HIMA PUI Daerah
- Ketetapan Badan Koordinasi Daerah
- Ketetapan Musyawarah HIMA PUI Komisariat
- Ketetapan Musyawarah Kerja HIMA PUI Komisariat
- Ketatapan Badan Pengurus Harian HIMA PUI Komisariat
BAB VIII
PEMBENTUKAN
Pasal 8
1. Badan koordinasi nasional, badan koordinasi daerah dan pimpinan HIMA PUI Komisariat, dapat membentuk lembaga semi otonom sesuai dengan keperluan
2. Lembaga semi otonom dibentuk berdasarkan inisiatif kader, dan dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan organisasi dan tidak bertentangan dengan aturan organisasi dan ditetapkan melalui ketetapan pengurus harian
3. Lembaga semi otonom dapat memiliki ketentuan organisasi tersendiri yang tidak bertentangan dengan aturan organisasi HIMA PUI
BAB IX
TATA CARA ADMINISTRASI PERSURATAN
Pasal 9
Jenis Surat
- Surat Undangan
- Surat permohonan
- Surat keterengan
- Surat pernyataan
- Surat tugas
- Surat keputusan
- Surat Mandat
- Surat Ke-Panitiaan
Pasal 10
Kode surat yang digunakan
- Surat yang digunakan oleh sekretaris umum adalah:
- Surat Kedalam:
No/A/Sekum/HIMA PUI/Bulan/Tahun
- Surat Keluar:
No/B/Sekum/HIMA PUI/Bulan/Tahun
- Surat Kedalam dan Keluar:
No/AB/Sekum/HIMA PUI/Bulan/Tahun
- Surat Keterangan dan Kepuutusan Bentuknya
a. Surat Keterangan
No/kode surat/Sekum/HIMA PUI/Bulan/Tahun
b. Surat Keputusan
No/kode surat/Sekum/HIMA PUI/Bulan/Tahun
- Surat yang digunakan oleh sekretaris bidang adalah:
a. Surat kedalam (anggota bidang)
No/A/Sek-Bid/HIMA PUI Banfung/Bulan/Tahun
b. Surat keluar
No/B/Sek-Bid/HIMA PUI Banfung/Bulan/Tahun
- Surat yang digunakan oleh suatu kepanitiaan suatu kegiatan adalah:
a. Surat Kedalam (Anggota panitia)
No/A/Pan-Keg/HIMA PUI/Bulan/Tahun
b. Surat Keluar
No/B/Pan-Keg/HIMA PUI Banfung/Bulan/Tahun
Pasal 10
Ketentuan Persuratan:
- Tanggal surat berdasarkan bulan dan tahun masehi
- Nomor surat yang digunakan adalah angka latin berdasarkan jumlah keluar dan kedalamnya surat dibuat
- Kode bulan menggunakan angka romawi
- Setiap surat yang dikeluarkan untuk ekstern oleh bidang harus sepengetahuan ketua umum.
- Setiap surat yang dikeluarkan untuk intern oleh bidang tidak harus sepengetahuan ketua umum.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercapai dalam GBHO HIMA PUI Bandung akan diatur
kemudian berdasarkan keputusan musyawarah.
BAB X
PENUTUP
Garis-garis besar haluan organisasi HIMA PUI Bandung ditetapkan dalam MUKERNAS HIMA PUI.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar