Jumat, 17 Juli 2009

PD PRT HIMA PUI

PERATURAN DASAR

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI)

MUQODDIMAH

بسم الله الرحمن الر حيم

Mahasiswa adalah kaum intelektual dan generasi enerjik yang menempati posisi strategis sebagai generasi penerus kepemimpinan bangsa, serta merupakan agent social of change dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Mahasiswa merupakan garda depan dan pelopor setiap perubahan, teladan perjuangan, serta aset masa depan bangsa Indonesia.

Kaum Muslimin adalah bagian terbesar bangsa Indonesia, sehingga masa depan bangsa Indonesia akan banyak ditentukan oleh peran kaum muslimin. Oleh karena itu Mahasiswa Muslim adalah aset terbesar dari kaum muslimin, sehingga akan menentukan masa depan perlajanan bangsa & agama.

Lahirnya Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) berawal dari sebuah diskusi terbuka oleh pemuda PUI yang di ikuti kalangan mahasiswa, yang membahas mengenai eksistensi ORMAS PUI, sebagai warisan berharga. Mengingat wadah ini sudah banyak memberikan konstribusi real terhadap kemerdekaan dan pembangunan bangsa Indonesia, terutama di bidang pendidikan. Oleh karena itu dalam rangka memelihara dan mengembangkan wadah perjuangan ini, maka dibentuklah wadah pengkaderan generasi muslim, menuju terciptanya generasi yang kokoh dan mandiri, yang diberinama : HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM, disingkat HIMA PUI.

Terbentuknya wadah ini sebelumnya melalui berbagai forum bedah gagasan dikalangan mahasiswa muslim diberbagai kampus terutama di kampus-kampus PUI, setelah disepakati secara bulat tentang pentingnya wadah ini, maka diangkatlah wacana ini pada Muktamar Pemuda PUI di Jakarta pada tanggal 8-11 Desember 2004. dengan demikian, secara de jure pada saat itu HIMA PUI yang merupakan wadah sentral kaderisasi mahasiswa muslim telah terbentuk, dengan semangat memperjuangkan tujuan Persatuan Ummat Islam (PUI), yaitu: “Untuk mewujudkan individu, keluarga, masyarakat, budaya dan peradaban dunia yang diridhoi Allah SWT.”

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, HIMA PUI berpijak pada landasan idiil sebagaimana tertuang dalam Intisab PUI di bawah ini :

INTISAB PUI

بسم الله الرحمن الرحيم

اشهد ان لا اله إلا الله وأشهد أن محمدا الرسو الله

Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah

Dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah

الله غايتنا والإخلاص مبدئونا

Ikhlas dasar pengabdian kami Allah tujuan pengab dian kami

والإصلاح سبيلنا والمحبة شعارنا

Cinta Kasih lambang pengabdian kami Reformasi jalan pengabdian kami

نعاهدالله على الصدق والإخلاص واليقين وطلب رضى الله

في العمل بين عباده باالتوكل عليه

Kami berjanji pada Mu ya Allah untuk berlaku benar, ikhlas,

Tegas dan mencari ridha Mu dalam beramal terhadap hamba-hamba Mu

Dengan bertawakal pada Mu

بسم الله الر حمن الرحيم

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih

lagi maha penyayang

بسم الله ولا حول ولا قوة الإ با الله العلي العظيم

Dengan menyebut nama Mu ya Allah, tidak ada pada kami ini daya dan

Tidak ada pada kami ini kekuatan kecuali atas kuasa Mu jua

الله اكبر

Allah Maha Besar

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam, disingkat HIMA PUI

Pasal 2

WAKTU

HIMA PUI dinyatakan terbentuk pada Muktamar I Pemuda PUI di Jakarta,

pada tanggal 28 Syawal 1425 H. Yang bertepatan dengan tanggal 11 Desember 2004,

sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3

KEDUDUKAN

HIMA PUI berkedudukan di setiap Pimpinan Daerah Pemuda PUI

BAB II

ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

ASAS

Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) berasaskan Islam, yang dalam amaliahnya berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist, yang beraqidah Ahlus Sunah Wal Jama’ah

Pasal 5

SIFAT

Himpunan ini merupakan organisasi di bawah koordinasi Pemuda PUI

Pasal 6

TUJUAN

Terwujudnya mahasiswa Islam yang berpengetahuan tinggi, berwawasan luas,

berakhlaqurkarimah dan senantiasa beramaliah untuk perbaikan dan

Kemaslahatan ummat dalam mencapai Ridho Allah SWT.

BAB III

VISI, MISI DAN AMALIAH

Pasal 7

VISI

Menjadi wadah sentral pengkaderan mahasiswa muslim untuk melahirkan

Pemimpin Islam masa depan

Pasal 8

MISI

Menggali, mengembangkan dan memantapkan potensi generasi muslim untuk

melahirkan generasi beriman, bertaqwa dan profesional

Pasal 9

AMALIAH

1. Menyelenggarakan kaderisasi secara bertahap dan berkelanjutan dalam bidang pendidikan, dakwah dan kepemimpinan

2. Mengembangkan potensi-potensi kader dalam aspek keilmuan, sosial seni dan budaya

3. Melakukan pembinaan terhadap mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqurkarimah

4. Menjalin kerjasama dengan organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan dalam menunjang

dan tercapainya tujuan organisasi

BAB IV

KEORGANISASIAN

Pasal 10

SUSUNAN ORGANISASI

Struktur organisasi HIMA PUI terdiri dari :

1. Badan koordinasi nasional HIMA PUI berkedudukan di tempat Pimpinan Pusat Pemuda PUI

2. HIMA PUI daerah berkedudukan di daerah masing-masing sesuai dengan kedudukan Pimpinan Daerah Pemuda PUI

3. HIMA PUI komisariat berkedudukan di kampus-kampus

Pasal 11

SUSUNAN PENGURUS

Pengurus HIMA PUI terdiri dari : pengurus harian, bidang-bidang dan anggota bidang

BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 12

PENGERTIAN ANGGOTA

Anggota HIMA PUI ialah lulusan sekolah PUI atau lulusan sekolah non-PUI yang menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Pemuda PUI dan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga

HIMA PUI, serta telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan

Pasal 13

JEJANG KEANGGOTAAN

Anggota HIMA PUI terdiri atas :

1. Anggota Pemula

2. Anggota Muda

3. Anggota Muntasib

4. Anggota Kehormatan

BAB VI

PERMUSYAWARATAN

Pasal 14

PERMUSYAWARATAN

  1. Musyawarah Nasional (Munas)

a. Munas organisasi diadakan tiga tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa

c. Munas merupakan kekuasaan tertinggi dalam pehimpunan

d. Munas diadakan oleh badan koordinasi nasional HIMA PUI

  1. Musyawarah Daerah (Musda)

a. Musda organisasi diadakan dua tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa

c. Musda diadakan oleh HIMA PUI Daerah

  1. Musyawarah Komisariat (Muskom)

a. Muskom organisasi diadakan satu tahun sekali

b. Jika dianggap perlu dan penting dapat diadakan Munas luar biasa

c. Muskom diadakan oleh HIMA PUI komisariat

  1. Musyawarah Kerja (Musker)

a. Musyawarah kerja diselenggarakan setiap tahunnya oleh setiap tingkatan pimpinan

b. Keputusan musyawarah kerja merupakan pedoman oprasional program HIMA PUI

yang mengikat dan harus dilaksanakan

BAB VII

KEUANGAN

Pasal 15

KEUANGAN

Sumber keuangan HIMA PUI berasal dari :

1. Dana Kaderisasi Tokoh PUI

2. Iuran Anggota HIMA PUI

3. Usaha-usaha lain yang halal

4. Sumber-sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat

BAB VIII

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

PEMBUBARAN ORGANISASI

Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan dengan

Keputusan Muktamar Pemuda PUI

BAB IX

PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN

Pasal 17

PERUBAHAN PERATURAN DASAR DAN PENETAPAN

1. Perubahan Peraturan Dasar HIMA PUI ini, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Munas HIMA PUI

2. Penetapan Peraturan Dasar HIMA PUI ini, dilakukan berdasarkan keputusan Munas HIMA PUI

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 18

PERATURAN RUMAH TANGGA

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini dan penjelasan-penjelasannya, serta perincian-perincian lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga
  2. Peraturan Rumah Tangga disepakati pada Munas, yang sesuai dengan dan tidak menyalahi Peraturan Dasar

Pasal 19

ATURAN PERALIHAN

Periode kepemimpinan, berlangsung sampai akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan dalam Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga

sebelumnya (yang lama) dan kemudian diselenggarakan musyawarah

untuk memilih kepemimpinan yang baru berdasarkan Peraturan Dasar Ini

BAB XI

PENUTUP

Pasal 20

PENUTUP

Peraturan Dasar ini disusun dan disahkan pada Munas I HIMA PUI

di Sekretariat PW PUI Jabar, Ujung Berung-Bandung, pada tanggal 15 November 2004

Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya.

Ketua Sidang Sekretaris Sidang

ttd ttd

PERATURAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI)

BAB I

ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Pasal 1

ISHLAHUTS TSAMANIYAH

Ishlahuts Tsamaniyah Ialah landasan operasional HIMA PUI

1. Ishlahul Aqidah : Perbaikan Aqidah

2. Ishlahul Ibadah : Perbaikan Ibadah

3. Ishlahul Tarbiyah : Perbaikan Pendidikan

4. Ishlahul Ailah : Perbaikan Kehidupan Keluarga

5. Ishlahul Mujtama : Perbaikan Kehidupan Sosial Masyarakat

6. Ishlahul Adah : Perbaikan Adat Istiadat

7. Ishlahul Iqtisadiyah : Perbaikan Perekonomian

8. Ishlahul Ummah : Perbaikan Ummat Keseluruhan

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

JENJANG KEANGGOTAAN

Jejang Anggota HIMA PUI adalah :

1. Keanggotaan

a. Anggota Pemula ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) di perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab I, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah sesuai dengan ketentuan

b. Anggota Muda ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab II, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 1,5 tahun

c. Anggota Muntasib ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah mengikuti Training Intisab III, dan aktif mengikuti Halaqoh Ishlah selama 2 tahun

d. Anggota Kehormatan ialah mahasiswa Islam yang sedang melakukan studi (menurut ilmu) pada perguruan tinggi yang telah berjasa dan memberikan sumbangsih dalam pengembangan dan perjuangan HIMA PUI, yang telah ditetapkan menjadi oleh Bakornas HIMA PUI

Pasal 3

PERSYARATAN KEANGGOTAAN

1. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Pemula adalah :

a. Mahasiswa Muslim

b. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun

c. Mengajukan permintaan menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus HIMA PUI terdekat, serta bersedia mengikuti Training Intisab I, Halaqoh Ishlah dan menyetujui PD/PRT HIMA PUI dan Peratuan-peraturan pokok lainnya.

2. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muda adalah :

a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1

b. Lulus Training Intisab II

c. Telah mengikuti halaqoh Ishlah selama 1.5 tahun, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan Pedoman-pedoman pokok lainnya

d. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIMA PUI

3. Yang dapat diterima untuk menjadi anggota Muntasib adalah :

a. Memenuhi persyaratan pada ayat 1 dan 2

b. Lulus Training Intisab III

c. Telah mengikuti halaqoh Ishlah selama 2 tahun, serta menyetujui AD/ART Pemuda PUI dan Pedoman-pedoman pokok lainnya

d. Aktif mengikuti training-training kaderisasi HIMA PUI

4. Prosedur penetapan anggota kehormatan diatur sendiri dalam ketetapan organisasi

Pasal 4

MASA KEANGGOTAAN

Keanggotaan HIMA PUI berakhir karena :

  1. Telah habis masa keanggotaannya
  2. Meninggal dunia
  3. Diberhentikan
  4. Telah lulus kuliah (tidak lagi mahasiswa)

Pasal 5

HAK ANGGOTA

1. Hak anggota Pemula, Muda dan Muntasib :

a. Mempunyai hak suara, hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan organisasi serta mengajukan pendapat

b. Setiap anggota berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat organisasi

c. Setiap anggota berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tetang kegiatan pimpinan organisasi

d. Setiap anggota berhak mengikuti proses pengkaderan yang diselenggarakan organisasi

sesuai dengan jenjang keanggotaannya

e. Setiap anggota berhak mendapat kartu anggota

2. Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertimbangan-pertimbangan serta saran atau pertanyaan

Pasal 6

KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Anggota Pemula, Muda dan Muntasib mempunyai kewajiban :

a. Mempatuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi

b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi

c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi

d. Membayar iuran anggota

e. Mengikuti kegiatan dan pengkaderan sesuai dengan jenjang keanggotaannya

f. Mengikuti halaqoh ishlah sesuai dengan jenjang keanggotaannya

2. Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :

a. Mempatuhi peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta ketetapan organisasi

b. Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi

c. Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi

Pasal 7

MUTASI KEANGGOTAAN

Apabila berpindah domisi anggota HIMA PUI dapat melakukan mutasi keanggotaannya dengan meminta rekomendasi dari pengurus HIMA PUI yang ada di bawah koordinasi Pemuda Daerah setempat

Pasal 8

SANGSI

1. Anggota mendapat sangsi karena :

a. Apabila bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh

HIMA PUI

b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi

2. Jenis sangsi

a. Peringatan

b. Skorsing

c. Pemberhentian

3. Sangsi diberikan melalui forum yang diselenggarakan oleh Munas Luar biasa

4. Tatacara pemberian sangsi diatur dalam ketentuan tersendiri

BAB III

KEORGANISASIAN

Pasal 9

HIMA PUI KOMISARIAT

1. HIMA PUI Komisariat menghimpun anggota dalam wilayah kampus

2. Syarat HIMA PUI tingkat komisariat

a. Minimal memiliki 10 orang anggota

b. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan

3. HIMA PUI Komisariat dibentuk dan ditetapkan oleh HIMA PUI Daerah

Pasal 10

HIMA PUI DAERAH

1. HIMA PUI Daerah menghimpun dan mengkoordinasikan HIMA PUI Komisariat dalam wilayah Kabupaten/Kota

2. Syarat HIMA PUI Daerah sekurang-kurangnya :

a. Minimal memiliki 2 komisariat HIMA PUI

b. Memiliki minimal 20 orang anggota

c. Memiliki formasi kepengurusan ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang yang diperlukan

3. HIMA PUI Daerah dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI

Pasal 11

BADAN KOORDINASI HIMA PUI

Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI mengkoordinasikan, HIMA PUI Daerah dalam wilayah propinsi dalam sekup nasional

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 12

SUSUNAN KEPENGURUSAN

1. Badan Koordinasi HIMA PUI Nasional, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota

2. HIMA PUI Daerah, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota

3. HIMA PUI Komisariat, terdiri dari Ketua Umum, seorang Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan beberapa ketua bidang/departemen serta anggota

4. Setiap Departemen atau Bidang dipimpin oleh Ketua Departemen atau Ketua Bidang dan beberapa anggota Departemen atau Bidang

5. Departemen atau bidang dapat dilengkapi oleh badan, divisi, atau kelompok kerja yang diatur oleh mekanisme organisasi

Pasal 13

KEWAJIBAN PENGURUS

1. Pimpinan HIMA PUI Komisariat :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kampus

b. Melakukan Instruksi-Instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah komisariat (Muskom) serta bertanggungjawab kepada musyawarah anggota dan pimpinan HIMA PUI Daerah

c. Membimbing para anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT. Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan menyalurkan kegiatan dalam amal usaha organisasi sesuai dengan bakat dan kemampuan para anggota

d. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan

2. Pimpinan HIMA PUI Daerah :

a. Memimpin dan mewakili organisasi keluar maupun kedalam pada sekup kabupaten/kota

b. Melakukan Instruksi-Instruksi dan ketetapan-ketetapan pimpinan organisasi di atasnya serta meneruskan kepada pimpinan organisasi di bawahnya untuk melaksanakan keputusan-keputusan musyawarah daerah serta bertanggungjawab kepada musyawarah daerah dan Badan koordinasi nasional HIMA PUI

c. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan pimpinan komisariat

3. Badan Koordinasi Nasional HIMA PUI

a. Memimpin dan mewakili perhimpunan keluar maupun kedalam pada sekup nasional serta bertanggung jawab kepada Musyawarah nasional

b. Membina, membimbing dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan pimpinan daerah serta melaksanakan keputusan musyawarah nasional

c. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan badan koordinasi nasinal HIMA PUI menyusun pedoman, pembagian tugas, serta wewenang para pimpinan

Pasal 14

PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS

1. Ketua umum pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI dipilih oleh Munas

2. Struktur dan personalia pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI ditetapkan oleh team formatur yang diketuai oleh ketua umum terpilih

3. Ketua umum daerah dan ketua umum komisariat dipilih oleh musyawarah ditingkat struktur masing-masing

4. Struktur dan personalia pimpinan daerah dan pimpinan komisariat dibentuk oleh team formatur yang diketuai oleh ketua umum atau ketua terpilih dan ditetapkan oleh struktur di atasnya

5. Dalam keadaan tertentu, pimpinan daerah dan komisariat dapat ditentukan dan ditetapkan secara langsung tanpa musyawarah ditingkat daerah atau komisariat oleh pimpinan badan koordinasi nasional

BAB V

PERMUSYAWARATAN

Pasal 15

MUSYAWARAH NASIONAL DAN MUSYAWARAH KERJA NASIONAL

1. Munas dihadiri oleh para pimpinan badan koordinasi nasional, utusan pimpinan badan koordinasi daerah, dan utusan pimpinan komisariat

2. Munas dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

3. Jika Munas tidak dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat terpenuhi maka munas berikutnya dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut

4. Munas luar biasa dapat dilaksanakan apabila dipandang sangat perlu oleh pimpinan badan koordinasi nasional HIMA PUI atas permintaan sedikitnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah. Munas membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pimpinan badan koordinasi nasional, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua umum badan koordinasi nasional dan hal-hal lain yang dianggap perlu

5. Musyawarah kerja nasional diadakan untuk memusyawarahkan hal-hal yang khusus yang dipandang perlu, dan dihadiri oleh pimpinan koordinasi nasional, utusan pimpinan daerah, dan utusan pimpinan komisariat HIMA PUI

Pasal 16

MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH KOMISARIAT, MUSYAWARAH KERJA DAERAH DAN MUSYAWARAH KERJA KOMISARIAT

1. Musyawarah daerah dan musyawarah kerja daerah dihadiri oleh para pimpinan daerah, utusan pimpinan komisariat

2. Musyawarah komisariat dan musyawarah kerja komisariat dihadiri oleh para pimpinan komisariat

3. Musyawarah daerah dan musyawarah komisariat dapat dilangsungkan dan dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir

4. Musyawarah daerah dan musyawarah komisariat membahas dan mengesahkan laporan pertangungjawaban pimpinan daerah dan komisariat, menyusun program amal, menyelenggarakan pemilihan ketua umum pimpinan daerah dan pimpinan komisariat serta hal-hal lain yang dianggap perlu

5. Dalam musyawarah daerah dan komisariat, pimpinan badan koordinasi nasional mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk, menerima laporan dari pimpinan daerah dan komisariat yang bersangkutan

Pasal 17

RAPAT-RAPAT

1. Rapat pimpinan harian dihadiri oleh para pimpinan harian dan para ketua departemen/bidang yang diperlukan

2. Rapat-rapat pimpinan perhimpunan diadakan sesuai dengan kebutuhan organisasi

3. Rapat dipimpimpin oleh ketua umum, sekretaris umum organisasi, jika berhalangan hadir rapat dapat dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh ketua umum atau atas kesepakatan peserta rapat

Pasal 18

JENIS-JENIS RAPAT

1. Rapat Sidang Pleno

a. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengevaluasi program kerja selama setengah periode, dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku

b. Pleno tengah diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode

c. Pleno tengah dihadiri oleh pengurus HIMA PUI dan anggota HIMA PUI

2. Rapat kerja

a. Dilaksanakan setelah pelantikan pengurus HIMA PUI Bandung

b. Dihadiri oleh perngurus HIMA PUI Bandung

c. Rapat kerja diselenggarakan untuk menyusun program kerja, schedule time, penanggung jawab dan anggaran biaya.

3. Rapat Pengurus

a. Diselenggarakan oleh organisasi untuk mengevaluasi jalannya program kerja

b. Diselenggarakan minimal 1 minggu satu kali

c. Rapat pengurus dihadiri oleh ketua umum, sekretaris umum, bendahara umum, ketua bidang

dan anggota bidang

d. Berfungsi untuk membahas dan menentukan kebijakan-kebijakan umum serta mempersiapkan pelaksanaan program yang telah ditetapkan oleh masing-masing bidang.

4. Rapat Bidang

a. Diselenggarakan oleh masing-masing bidang untuk mengevaluasi jalannya program kerja tiap

bidang dan mempersipkan program yang telah ditetapkan

b. Diselenggarakan minimal 1 bulan satu kali

c. Rapat bidang dihadiri oleh ketua dan anggota bidangnya atau mengundang ketua umum dan sekretaris umum

5. Rapat panitia

a. Dihadiri dan dilaksanakan oleh panitia yang telah di SK-kan oleh pengurus HIMA PUI untuk merealisasikan programn kerja.

b. Rapat panitia diselenggarakan untuk membahas teknis-teknis dalam suatu kegiatan.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 19

PENUTUP

1. Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam peraturan rumah tangga ini, selanjutnya akan diatur dalam GBHO dan atau akan diatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

2. Peraturan rumah tangga ini menjadi pengganti dan turunan dari anggaran rumah tangga Pemuda PUI, dibuat dan ditetapkan pada Munas I HIMA PUI, Sekretariat PW PUI Jabar. Bandung 15 November 2004 M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar