AGENDA ACARA
SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
| Hari/Tanggal | Waktu | Acara | Keterangan |
| Sabtu, 2 Desember 2006 | 15.00-15.30 | Check In Peserta | All |
| 15.30-16.00 | Shalat Ashar | All | |
| 16.00-16.30 | Opening Ceremony Tilawah Al-Qur'an Pembacaan Intisab Sambutan Ketua HIMA PUI Majalengka Do'a | | |
| 16.30-18.00 | Pembekalan: Thema: "Rapatkan Barisan, Satukan Tekad, Kuatkan Komitmen, Raih Keberhasilan". | | |
| 18.00-19.00 | SOLISKAN | All | |
| 19.00-19.30 | "Kondisi objektif HIMA PUI saat ini, sekaligus langkah tepat menuju eksistensinya". | | |
| 19.30-21.00 | Sidang Pleno I 1. Pembahasan Agenda Acara Sidang Musyag 2. Pembahasan Tata Tertib Sidang Musyag 3. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno I | Presidium Sidang Pleno | |
| 21.00-21.30 | Sidang Pleno II 1. Pembagian Komisi 2. Sidang Komisi 3. Laporan dan Pandanganumum hasil Sidang Komisi 4. pengesahan dan penetapan hasil sidang pleno II | Presidium Sidang Pleno | |
| 21.30-22.00 | Clossing Ceremony | All |
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
![]()
NO___/KPTS/MUSKER/HIMA PUI/2006
TENTANG
AGENDA ACARA SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang Musyawarah Kerja Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Agenda Acara MUSYAWARAH KERJA
MENGINGAT,
Hasil pembahasan pada musyawarah Kerja HIMA PUI Majalengka tentang Agenda Acara
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Agenda Acara Sidang Musyawarah Kerja HIMA PUI Majalengka sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang kembali apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Majalengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3
RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
PASAL I
Status
1. Nama : Sidang Musyawarah Kerja HIMA PUI Majalengka
2. Tempat : Sekretariat HIMA PUI Majalengka
3. Waktu : Sabtu, 2 Desember 2006
PASAL II
Landasan
1. Peraturan Dasar HIMA PUI
2. Peraturan Rumah Tangga HIMA PUI
PASAL III
Tugas dan Wewenang
1. Menetapkan mekanisme kerja, program kerja dan scedule time-nya.
2. Menetapkan kebijakan teknis lain guna kelancaran organisasi
PASAL IV
Peserta Musyawarah
Peserta Musker terdiri dari seluruh pengurus HIMA PUI Majalengka Periode 2006/2007
PASAL V
Hak dan Kewajiban Peserta
1. Semua peserta memiliki hak suara dan bicara
2. setiap peserta wajib menaati peraturan menjaga ketertiban serta kelancaran sidang.
PASAL VI
Persidang
1. Sidang Pleno
a. Pleno I : membahas dan mengesahkan agenda acara, tata tertib sidang Musker dan pernyataan quorum.
b. Pleno II : pembagian komisi, membahas dan mengesahkan hasil sidang komisi.
2. Sidang komisi
a. Komisi A : Membahas dan menyusun time schedule Program Kerja Bidang Kaderisasi
b. Komisi B : Membahas dan menyusun time schedule Program Kerja Bidang P3O
c. Komisi C : Membahas dan menyusun time schedule Program Kerja Bidang Ekonomi.
d. Komisi D : Membahas dan menyusun time schedule Program Kerja Bidang Kajian Kebijakan Publik.
e. Komisi E : Membahas dan menyusun time schedule Program Kerja Bidang Kewanitaan.
PASAL VII
Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang dinamakan presidium sidang
2. Presidium sidang pleno terdiri dari tiga orang yaitu Ketum, Sekum dan Bendum.
3. Presidium sidang komisi yaitu Ketua Bidang.
PASAL VIII
Tugas dan Wewenang Presidium Sidang
1. Memimpin dan mengatur mekanisme kelancaran, ketertiban dan keamanan persidangan.
2. Mengatur urutan pembicaraan.
3. Meluruskan pembicaraan.
4. meluruskan pembicaraan yang melanggar peraturan, mengganggu kelancaran sidang setelah terlebih dahulu diberi peringatan.
PASAL IX
Quorum
1. Sidang Musyawarah Kerja HIMA PUI Majalengka, dianggap sah apabila sekurang-kurangnya dihadiri oleh perwakilan dari tiap bidang.
2. Apabila poin satu tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah peserta sidang.
PASAL IX
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
2. Jika poin satu tidak terselesaikan maka diselesaikan dengan vooting
PASAL X
Etika Persidangan
1. Setiap pembicaraan dalam sidang harus melalui pimpinan sidang
2. Semua peserta musyawarah berkewajiban menjaga lancarnya persidangan
3. Peserta yang meninggalkan persidangan harus se-ijin pimpinan sidang
4. Setiap peserta sidang dilarang merokok ketika sidang sedang berlangsung.
5. Pelanggaran atas tata tertib di atas mengakibatkan yang bersakutan mendapatkan :
a. Peringatan
b. Teguran
c. Dikeluarkan dari persidangan
PASAL XI
Ketentuan Umum
Semua peraturan yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditentukan dan diselesaikan sesuai kebutuhan
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
![]()
NO___/KPTS/MUSKER/HIMA PUI/2006
TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang MUSYAWARAH KERJA Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Tata Tertib Sidang MUSYAWARAH KERJA
MENGINGAT,
Hasil pembahasan sidang MUSYAWARAH KERJA tentang Tata Tertib Sidang
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Tata Tertib Sidang MUSYAWARAH KERJA HIMA PUI Majalengka
sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang apabila terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Majalengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
![]()
NO___/KPTS/MUSKER/HIMA PUI/2006
TENTANG
Hasil Sidang Komisi
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang Musyawarah Kerja Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam
(HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Hasil sidang komisi
MENGINGAT,
Hasil pembahasan pada musyawarah anggota HIMA PUI Majalengka tentang
Hasil sidang komisi
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Hasil sidang komisi A, B, C, D, dan E
Ditetapkan di Majalengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2006/2007
![]()
1. BIDANG KADERISASI
1. Menyelenggarakan Training Intisab I
2. Mengkordinir dan mengkondisikan halaqah ishlah
3. Mangadakan halaqah jama'i
4. Mengadakan mabit jama'i
5. Bedah buku yang berkaitan dengan kaderisasi dan keislaman
6. Mengadakan kajian bahasa Arab-Inggris
2. BIDANG PERMBERDAYAAN PENGURUS DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
1. Mengadakan KAPER (Kajian Pengurus)
2. Membuat data base anggota HIMA PUI
3. Membenahi perpustakaan HIMA PUI
4. Membuat buletin HIMA PUI Majalengka
5. Mengadakan rihlah ilmiah dan Jaulah
6. Menyelenggarakan pleno tengah HIMA PUI Majalengka
7. Menyelenggarakan musyawarah anggota HIMA PUI Majalengka
3. BIDANG KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Mengadakan kajian politik, sosial dan budaya (Diskusi/bedah buku)
2. Melakukan kajian dan penyikapan terhadap kebijakan dan isue-isue kontemporer (baik internal/eksternal PUI), melalui penulisan artikel atau aksi
3. Mengadakan Training Jurnalistik dan Training Propaganda
4. Mengadakan pengabdian Masyarakat (Baksos)
4. BIDANG EKONOMI
1. Mengadakan seminar dan pelatihan enteurpeneurship (kewirausahaan/kemandirian)
2. Mengadakan Bazar pada setiap moment penting baik acara HIMA PUI atau non-HIMA PUI
3. Mengdakan kerjasama riil dengan lembaga perusahaan lain
4. Mengadakan pelatihan home industri
5. Mengadakan pelatihan instruktur lab. Komputer dan internet
5. BIDANG KEWANITAAN
1. Mengadakan ta'lim pengurus khusus pengurus akhwat
2. Mengadakan mabit dan rihlah ke organisasi lain
3. Talk shaw mullimah
4. Bedah buku muslimah
5. Kajian dan advokasi yang berkaitan dengan keakhwatan
6. Bekerjasama dengan bidang kabik mengadakan penyuikapan terhadap isue-isue tentang akhwat
7. Mengadakan training muslimah, berkerjasama dengan wanita PW Wanita Wilayah JABAR
8. Seminar keluarga
9. Mengkoordinir halaqah islhlah kerjasama dengan bidangn kaderisasi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar