MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PERIODE 2008-2009 M/1429-1430 H

![]()

MAJALENGKA Dzulqo’dah 1427 H
Desember 2006 M
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
![]()
NO___/KPTS/HIMA PUI/2006
TENTANG
PRESIDIUM MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Presidium Sidang
MENGINGAT,
1. Amanah musyawarah HIMA PUI Majalengka
2. Rapat kerja HIMA PUI Majalengka
3. Aspirasi anggota HIMA PUI Majalengka
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Presidium Sidang Musyawarah Anggota
HIMA PUI Majalengka, sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Majalaaaengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3
AGENDA ACARA
SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
| Hari/Tanggal | Waktu | Acara | Keterangan |
| Sabtu, 2 Desember 2006 | 15.00-16.00 | Check In Peserta | Panitia |
| 16.00-16.30 | Shalat Ashar | All | |
| 16.30-17.30 | Opening Ceremony Tilawah Al-Qur'an Pembacaan Intisab Sambutan Ketua HIMA PUI MAJALENGKA Do'a | | |
| 17.30-18.00 | Pemilihan Presidium Sidang | Panitia SC | |
| 18.00-19.00 | SOLISKAN | All | |
| 19.00-20.00 | Sidang Pleno I 1. Pembahasan Agenda Acara Sidang Musyag 2. Pembahasan Tata Tertib Sidang Musyag 3. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno I | Presidium Sidang Pleno | |
| 20.00-21.00 | Sidang Pleno II 1. Laporan Program Amal Pengurus HIMA PUI periode 2005-2006 2. Evaluasi & Pandangan Umum Terhadap LPJ 3. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno II | Presidium Sidang Pleno | |
| 21.00-22.30 | Sidang Pleno III 1. Pembagian Sidang Komisi 2. Sidang Komisi 3. Laporan dan Pandangan Umum Hasil Sidang Komisi 4. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno III | Presidium Sidang Pleno | |
| 22.30-24.00 | Sidang Pleno IV 1. Pengajuan Calon Ketua Umum HIMA PUI 2. Kampanye 3. Penyocokan Kriteria Calon Ketua Umum HIMA PUI 4. Pemilihan Ketua Umum HIMA PUI 5. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno IV | Presidium Sidang Pleno | |
| 24.00-24.30 | Clossing Ceremony | Sie. Acara |
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
![]()
NO___/KPTS/HIMA PUI/2006
TENTANG
AGENDA ACARA SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Agenda Acara MUSYAWARAH ANGGOTA
MENGINGAT,
Hasil pembahasan pada musyawarah anggota HIMA PUI Majalengka tentang Agenda Acara
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Agenda Acara Sidang Musyawarah Anggota HIMA PUI Majalengka sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Majalengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3
RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
PASAL I
Status
1. Nama : Sidang Musyawarah Anggota HIMA PUI Majalengka
2. Tempat : Sekretariat HIMA PUI Majalengka
3. Waktu : Sabtu, 2 Desember 2006
PASAL II
Landasan
1. Amanah Musyawarah HIMA PUI Majalengka
2. Rapat Kerja HIMA PUI Majalengka
3. Aspirasi Anggota HIMA PUI Majalengka
PASAL III
Tugas dan Wewenang
1. Mendengar dan mengevaluasi laporan pengurus HIMA PUI Majalengka Periode 2005-2006 selama memegang jabatan
2. Merumuskan perioritas program kerja untuk periode selanjutnya
3. Menyelesaikan masalah intern dan ekstern organisasi
4. Mengusulkan pengurus HIMA PUI Majalengka
5. Menetapkan hal-hal yang perlu diputuskan dan diambil keputusannya
PASAL IV
Peserta Musyawarah
1. Pengurus HIMA PUI Majalengka
2. Anggota HIMA PUI Majalengka
PASAL V
Hak Peserta
1. Pengurus HIMA PUI Majalengka mempunyai hak bicara dengan persetujuan dari presidium sidang dengan tanpa memiliki hak suara
2. Anggota HIMA PUI Majalengka mempunyai hak bicara dan hak suara
PASAL VI
Sidang
1. Sidang Pleno I
2. Sidang Pleno II
3. Sidang Pleno III
PASAL VII
Pimpinan Sidang
1. Persidangan dipimpin oleh presidium sidang
2. Presidium sidang berjumlah tiga orang
PASAL VIII
Quorum
1. Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA HIMA PUI Majalengka, dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta sidang Musyawarah Anggota yang hadir, dari awal persidangan
2. Apabila poin satu tidak terpenuhi, maka dalam waktu 1x15 menit selanjutnya persidangan dianggap sah atas persetujuan peserta yang hadir
PASAL IX
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
2. Jika poin satu tidak terselesaikan maka diselesaikan dengan vooting
PASAL X
Etika Persidangan
1. Setiap pembicaraan dalam sidang harus melalui pimpinan sidang
2. Semua peserta musyawarah berkewajiban menjaga lancarnya persidangan
3. Peserta yang meninggalkan persidangan harus se-ijin pimpinan sidang
4. Pelanggaran atas tata tertib di atas mengakibatkan yang bersakutan mendapatkan :
a. Peringatan
b. Teguran
c. Dikeluarkan dari persidangan
PASAL XI
Ketentuan Umum
Semua peraturan yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditentukan dan diselesaikan sesuai kebutuhan
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
![]()
NO___/KPTS/HIMA PUI/2006
TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Tata Tertib Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA
MENGINGAT,
Hasil pembahasan sidang MUSYAWARAH ANGGOTA tentang Tata Tertib Sidang
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Tata Tertib Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA HIMA PUI Majalengka
sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Majalengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3
KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM
(HIMA PUI) MAJALENGKA
![]()
NO___/KPTS/HIMA PUI/2006
TENTANG
PEMILIHAN KETUA UMUM HIMA PUI MAJALENGKA
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Sidang Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam
(HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho
Allah SWT. setelah :
MENIMBANG,
Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme
HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan
Hasil pemilihan ketua umum HIMA PUI Majalengka
MENGINGAT,
Hasil pembahasan pada musyawarah anggota HIMA PUI Majalengka tentang
Pemilihan ketua umum HIMA PUI Majalengka
MEMUTUSKAN,
MENETAPKAN,
Mengesahkan saudara _____________________________ sebagai ketua umum
HIMA PUI Majalengka
Ditetapkan di Majalengka
Pada Hari : _________
Tanggal : _________
Waktu : _________
Presidium Sidang
_______________ _______________ _______________
Presidium I Presidium 2 Presidium 3
RANCANGAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIMA PUI)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Pemilihan Ketua Umum HIMA PUI
Pasal 2
ASAS
Pemilihan Ketua Umum HIMA PUI ini Berasaskan Musyawarah dan Mufakat
Pasal 3
SIFAT
Pemilihan Ketua Umum ini bersifat, luber dan terbuka bagi
semua anggota HIMA PUI yang memenuhi syarat
BAB II
MEKANISME PEMILIHAN
Pasal 4
BAKAL CALON
1. Bakal calon ketua umum HIMA PUI ialah seluruh anggota Muda HIMA PUI yang mempunyai hak dipilih dan memenuhi syarat dan kriteria sebagai bakal calon ketua umum
2. Bakal calon ketua umum HIMA PUI dipilih seluruh peserta Musyag dengan cara pencocokan syarat dan kriteria bakal calon ketua
Pasal 5
SYARAT dan KRITERIA BAKAL CALON
- Berpengalaman dalam organisasi
- Memiliki Visi dan Misi yang jelas terhadap organisasi HIMA PUI
- Memiliki jiwa kepemimpinan
- Soleh pribadi dan soleh sosial
- Berwawasan dan memiliki jaringan luas
- Memiliki integritas diri yang jelas
- Pernah menjadi pengurus HIMA PUI minimal satu periode kepemimpinan
- Aktif mengikuti halaqah/kajian dan kegiatan HIMA PUI
- Sudah mengikuti Training Intisab I
Pasal 6
PENCALONAN dan KAMPANYE
- Setiap bakal calon dapat dicalonkan menjadi ketua umum HIMA PUI sekurang-kurangnya didukung oleh 5 orang peserta musyag
- Setiap bakal calon dapat dicalonkan apabila memenuhi kriteria dan syarat calon sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
- Setiap bakal calon ketua umum HIMA PUI mempunyai kesempatan untuk menyampaikan visi misinya
BAB III
PENETEPAN KETUA TERPILIH
Pasal 7
PENETAPAN KETUA TERPILIH
Salah satu calon ketua umum HIMA PUI yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai ketua umum HIMA PUI
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 8
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam mekanisme ini akan diatur kemudian
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
PENUTUP
Mekanisme ini dibuat dan ditetapkan untuk dihormati dan ditaati bersama oleh seluruh peserta musyag
Ditetapkan : Di ..........
Tanggal :
Waktu :
ttd ttd
Ketua Sidang Komisi Sekretaris Sidang Komisi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar