Jumat, 17 Juli 2009

musyag

MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA

PERIODE 2008-2009 M/1429-1430 H

HIMA PUI


MAJALENGKA Dzulqo’dah 1427 H

Desember 2006 M

KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA


NO___/KPTS/HIMA PUI/2006

TENTANG

PRESIDIUM MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Sidang Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho

Allah SWT. setelah :

MENIMBANG,

Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme

HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan

Presidium Sidang

MENGINGAT,

1. Amanah musyawarah HIMA PUI Majalengka

2. Rapat kerja HIMA PUI Majalengka

3. Aspirasi anggota HIMA PUI Majalengka

MEMUTUSKAN,

MENETAPKAN,

Presidium Sidang Musyawarah Anggota

HIMA PUI Majalengka, sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Majalaaaengka

Pada Hari : _________

Tanggal : _________

Waktu : _________

Presidium Sidang

_______________ _______________ _______________

Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3

AGENDA ACARA

SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA

Hari/Tanggal

Waktu

Acara

Keterangan

Sabtu, 2 Desember 2006

15.00-16.00

Check In Peserta

Panitia

16.00-16.30

Shalat Ashar

All

16.30-17.30

Opening Ceremony

Tilawah Al-Qur'an

Pembacaan Intisab

Sambutan Ketua HIMA PUI MAJALENGKA

Do'a

17.30-18.00

Pemilihan Presidium Sidang

Panitia SC

18.00-19.00

SOLISKAN

All

19.00-20.00

Sidang Pleno I

1. Pembahasan Agenda Acara Sidang Musyag

2. Pembahasan Tata Tertib Sidang Musyag

3. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno I

Presidium Sidang Pleno

20.00-21.00

Sidang Pleno II

1. Laporan Program Amal Pengurus HIMA PUI periode 2005-2006

2. Evaluasi & Pandangan Umum Terhadap LPJ

3. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno II

Presidium Sidang Pleno

21.00-22.30

Sidang Pleno III

1. Pembagian Sidang Komisi

2. Sidang Komisi

3. Laporan dan Pandangan Umum Hasil Sidang Komisi

4. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno III

Presidium Sidang Pleno

22.30-24.00

Sidang Pleno IV

1. Pengajuan Calon Ketua Umum HIMA PUI

2. Kampanye

3. Penyocokan Kriteria Calon Ketua Umum HIMA PUI

4. Pemilihan Ketua Umum HIMA PUI

5. Pengesahan dan Penetapan sidang Pleno IV

Presidium Sidang Pleno

24.00-24.30

Clossing Ceremony

Sie. Acara

KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA


NO___/KPTS/HIMA PUI/2006

TENTANG

AGENDA ACARA SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Sidang Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho

Allah SWT. setelah :

MENIMBANG,

Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme

HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan

Agenda Acara MUSYAWARAH ANGGOTA

MENGINGAT,

Hasil pembahasan pada musyawarah anggota HIMA PUI Majalengka tentang Agenda Acara

MEMUTUSKAN,

MENETAPKAN,

Agenda Acara Sidang Musyawarah Anggota HIMA PUI Majalengka sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Majalengka

Pada Hari : _________

Tanggal : _________

Waktu : _________

Presidium Sidang

_______________ _______________ _______________

Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3

RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA

PASAL I
Status

1. Nama : Sidang Musyawarah Anggota HIMA PUI Majalengka

2. Tempat : Sekretariat HIMA PUI Majalengka

3. Waktu : Sabtu, 2 Desember 2006

PASAL II
Landasan

1. Amanah Musyawarah HIMA PUI Majalengka

2. Rapat Kerja HIMA PUI Majalengka

3. Aspirasi Anggota HIMA PUI Majalengka

PASAL III
Tugas dan Wewenang

1. Mendengar dan mengevaluasi laporan pengurus HIMA PUI Majalengka Periode 2005-2006 selama memegang jabatan

2. Merumuskan perioritas program kerja untuk periode selanjutnya

3. Menyelesaikan masalah intern dan ekstern organisasi

4. Mengusulkan pengurus HIMA PUI Majalengka

5. Menetapkan hal-hal yang perlu diputuskan dan diambil keputusannya

PASAL IV
Peserta Musyawarah

1. Pengurus HIMA PUI Majalengka

2. Anggota HIMA PUI Majalengka

PASAL V
Hak Peserta

1. Pengurus HIMA PUI Majalengka mempunyai hak bicara dengan persetujuan dari presidium sidang dengan tanpa memiliki hak suara

2. Anggota HIMA PUI Majalengka mempunyai hak bicara dan hak suara

PASAL VI

Sidang

1. Sidang Pleno I

2. Sidang Pleno II

3. Sidang Pleno III

PASAL VII

Pimpinan Sidang

1. Persidangan dipimpin oleh presidium sidang

2. Presidium sidang berjumlah tiga orang

PASAL VIII

Quorum

1. Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA HIMA PUI Majalengka, dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh peserta sidang Musyawarah Anggota yang hadir, dari awal persidangan

2. Apabila poin satu tidak terpenuhi, maka dalam waktu 1x15 menit selanjutnya persidangan dianggap sah atas persetujuan peserta yang hadir

PASAL IX

Tata Cara Pengambilan Keputusan

1. Keputusan sidang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat

2. Jika poin satu tidak terselesaikan maka diselesaikan dengan vooting

PASAL X

Etika Persidangan

1. Setiap pembicaraan dalam sidang harus melalui pimpinan sidang

2. Semua peserta musyawarah berkewajiban menjaga lancarnya persidangan

3. Peserta yang meninggalkan persidangan harus se-ijin pimpinan sidang

4. Pelanggaran atas tata tertib di atas mengakibatkan yang bersakutan mendapatkan :

a. Peringatan

b. Teguran

c. Dikeluarkan dari persidangan

PASAL XI

Ketentuan Umum

Semua peraturan yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditentukan dan diselesaikan sesuai kebutuhan

KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA


NO___/KPTS/HIMA PUI/2006

TENTANG

TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam (HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho

Allah SWT. setelah :

MENIMBANG,

Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme

HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan

Tata Tertib Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA

MENGINGAT,

Hasil pembahasan sidang MUSYAWARAH ANGGOTA tentang Tata Tertib Sidang

MEMUTUSKAN,

MENETAPKAN,

Tata Tertib Sidang MUSYAWARAH ANGGOTA HIMA PUI Majalengka

sebagaimana terlampir dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Majalengka

Pada Hari : _________

Tanggal : _________

Waktu : _________

Presidium Sidang

_______________ _______________ _______________

Presedium sidang 1 Presidium sidang 2 Presidium sidang 3

KETETAPAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM

(HIMA PUI) MAJALENGKA


NO___/KPTS/HIMA PUI/2006

TENTANG

PEMILIHAN KETUA UMUM HIMA PUI MAJALENGKA

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Sidang Musyawarah Anggota Himpunan Mahasiswa Persatuan Ummat Islam

(HIMA PUI) Majalengka, dengan senantiasa mengharap ridho

Allah SWT. setelah :

MENIMBANG,

Bahwa untuk kelancaran dan stabilitasi mekanisme

HIMA PUI Majalengka, maka perlu ditetapkan

Hasil pemilihan ketua umum HIMA PUI Majalengka

MENGINGAT,

Hasil pembahasan pada musyawarah anggota HIMA PUI Majalengka tentang

Pemilihan ketua umum HIMA PUI Majalengka

MEMUTUSKAN,

MENETAPKAN,

Mengesahkan saudara _____________________________ sebagai ketua umum

HIMA PUI Majalengka

Ditetapkan di Majalengka

Pada Hari : _________

Tanggal : _________

Waktu : _________

Presidium Sidang

_______________ _______________ _______________

Presidium I Presidium 2 Presidium 3

RANCANGAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA UMUM

HIMPUNAN MAHASISWA PERSATUAN UMMAT ISLAM (HIMA PUI)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

NAMA

Pemilihan Ketua Umum HIMA PUI

Pasal 2

ASAS

Pemilihan Ketua Umum HIMA PUI ini Berasaskan Musyawarah dan Mufakat

Pasal 3

SIFAT

Pemilihan Ketua Umum ini bersifat, luber dan terbuka bagi

semua anggota HIMA PUI yang memenuhi syarat

BAB II

MEKANISME PEMILIHAN

Pasal 4

BAKAL CALON

1. Bakal calon ketua umum HIMA PUI ialah seluruh anggota Muda HIMA PUI yang mempunyai hak dipilih dan memenuhi syarat dan kriteria sebagai bakal calon ketua umum

2. Bakal calon ketua umum HIMA PUI dipilih seluruh peserta Musyag dengan cara pencocokan syarat dan kriteria bakal calon ketua

Pasal 5

SYARAT dan KRITERIA BAKAL CALON

  1. Berpengalaman dalam organisasi
  2. Memiliki Visi dan Misi yang jelas terhadap organisasi HIMA PUI
  3. Memiliki jiwa kepemimpinan
  4. Soleh pribadi dan soleh sosial
  5. Berwawasan dan memiliki jaringan luas
  6. Memiliki integritas diri yang jelas
  7. Pernah menjadi pengurus HIMA PUI minimal satu periode kepemimpinan
  8. Aktif mengikuti halaqah/kajian dan kegiatan HIMA PUI
  9. Sudah mengikuti Training Intisab I

Pasal 6

PENCALONAN dan KAMPANYE

  1. Setiap bakal calon dapat dicalonkan menjadi ketua umum HIMA PUI sekurang-kurangnya didukung oleh 5 orang peserta musyag
  2. Setiap bakal calon dapat dicalonkan apabila memenuhi kriteria dan syarat calon sesuai dengan ketentuan yang telah diatur
  3. Setiap bakal calon ketua umum HIMA PUI mempunyai kesempatan untuk menyampaikan visi misinya

BAB III

PENETEPAN KETUA TERPILIH

Pasal 7

PENETAPAN KETUA TERPILIH

Salah satu calon ketua umum HIMA PUI yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai ketua umum HIMA PUI

BAB IV

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 8

ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum diatur dalam mekanisme ini akan diatur kemudian

BAB V

PENUTUP

Pasal 9

PENUTUP

Mekanisme ini dibuat dan ditetapkan untuk dihormati dan ditaati bersama oleh seluruh peserta musyag

Ditetapkan : Di ..........

Tanggal :

Waktu :

ttd ttd

Ketua Sidang Komisi Sekretaris Sidang Komisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar